LOMBOK – Komisi I DPRD Lombok Tengah memberikan rekomendasi kepada Inspektorat Lombok Tengah untuk memberikan atensi terhadap kasus-kasus dugaan tindak korupsi baik di tingkat OPD ataupun di tingkat pemerintah desa. salah satu yang lagi ramai dugaan penjualan beras bantuan sosial (Bansos) di Desa Barabali dan Pandan Indah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai dalam sidang paripurna penyampaian laporan gabungan komisi terhadap hasil pembahasan LKPJ tahun anggaran 2023 dan penyerahan rekomendasi kepada Pemda yang digelar pada, Selasa (30/4/2024).
“Komisi 1 mendukung pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam melakukan pencegahan pembinaan terhadap kasus korupsi dan agar tidak hanya fokus pada penindakan saja hal ini dapat dimulai dari tingkat OPD sampai ke desa-desa,” ujarnya saat membacakan rekomendasi di hadapan peserta paripurna.
Selain itu, Rifai mengatakan pihaknya juga mendukung peningkatkan peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan langsung terkait pemberian bantuan sosial kepada masyarakat agar tepat sasaran dan meminimalisir penyalahgunaan.
“Pencegahan kasus korupsi dalam upaya mewujudkan pemerintah yang efisien bersih akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu terkait dengan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Desa Barabali dan Pandan Indah, dimana ada dugaan sejumlah oknum terlibat menyalahgunakan barang bantuan tersebut. Menurutnya perlu Inspektorat memberikan arahan atau sosialiasi jika ada program penyaluran serupa, sehingga sebagai penyelenggara pemerintahan terendah mengetahui secara hukum hal yang tidak boleh dilakukan.
“Perlu pembinaan oleh Inspektorat dan dinas terkait, sehingga jika ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan ya seharusnya jangan dilakukan,” pungkasnya.
Belum lama ini, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menyampaikan, bahwa kasus dugaan penjualan beras Bantuan Sosial (Bansos) di dua desa bakal dijadikan atensi khusus kepolisian. Desa Barabali, Kecamatan Batukliang dan Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya.
“Penyalah gunaan beras Bansos di Desa Pandan Indah dan Barabali kami jadi atensi. Kami dari Reskrim masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak,” terangnya kepada awak media, Jumat (19/4/2024).
Kapolres menjelaskan, terhadap kasus ini berawal dari laporan masyarakat di Desa Pandan Indah. Sementara di Desa Barabali anggota bhabinkamtibmas menerima laporan dari seorang penerima manfaat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Unit Tipikor Polres.
“Untuk di Desa Barabali kami menyita dokumen berupa 303 karung beras, masing-masing 50 kg dan 63 kg, 90 karung beras bantuan dalam posisi kosong, lima lembar bukti penyaluran, satu lembar kwitansi penerimaan uang dari Kaur Desa Barabali dengan hasil pembayaran Rp. 35.400.000. Kalau beras bukti itu kami titipkan di gudang Bulog Loteng,” ungkapnya.(nis)