LOMBOK – Puluhan warga Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah membongkar paksa dua plang milik perusahaan PT. Balindo Purinatamegah yang terpasang di Gili Perigi.
Pembongkaran paksa plang milik perusahaan ini, dilakukan warga karena mempertanyakan dasar pihak perusahaan mengklaim bahwa itu tanah milik mereka di atas tanah adat.
“Plang terpaksa kami bongkar paksa bersama warga, sekarang plang itu kami titip di kantor Desa Mertak,” ungkap perwakilan warga Desa Mertak, Ribut Waidi yang dihubungi Koranlombok.id, Kamis (16/5/2024).
Dijelaskan Ribut, dua plang perusahaan ini terpasang di wilayah Semunduk Bumbang dan Batu Pedang, Desa Mertak. Informasi yang diterima, plang ini dipasang sepekan lalu oleh warga setempat.
“Warga kami yang pasang, mereka ngaku diupah untuk memasang plang milik perusahaan,” ceritanya.
Atas pemasangan plang oleh pihak perusahaan di gili itu, warga dibuat resah. Warga bertanya-tanya siapa yang menjual gili itu dan siapa pihak yang membeli.
“Makanya nanti biar pemerintah desa yang mengklarifikasi pihak perusahaan,” tegasnya.
Selama ini, kata Ribut, warga sering memanfaatkan gili tersebut sebagai tempat berteduh warga. Karena saat air laut surut, warga bisa ke gili itu.
“Kalau pihak perusahana keberatan kami siap menghadapi, karena ini kami semua yang mempertanyakan,” katanya.(dik)