DPRD Loteng Kompak Dukung Honor Petugas Kebersihan Dinaikan

oleh -657 Dilihat
FOTO SATRIA TIM DOK KORANLOMBOK.ID Terlihat dari udara kondisi sampah di TPA Pengegat, Pujut, Lombok Tengah tahun 2023.

 

LOMBOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah kompak mendukung honor petugas kebersihan non ASN dinaikan. Anggota DPRD Lombok Tengah, Alimudin misalnya dengan tegas menyampaikan jika 183 petugas kebersihan di Dinas Lingkunan Hidup harus diperhatikan Pemkab.

Kata Alimudin, kendati tidak ikut membahas Perda perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 karena dirinya berstatus sebagai PAW, namun terkait urusan honor tersebut juga turut dibahas.

“Mudah-mudahan dengan diberlakukannya Perda pengelolaan sampah itu akan berimbas kesana juga,” katanya kepada Koranlombok.id, Sabtu (26/5/2024).

Sementara itu ada usulan dari dewan lainnya setuju agar para petugas kebersihan dapat bekerja dengan sistem alih daya atau outsourcing, sehingga akan mendapat gaji sesuai dengan UMR. Tapi peluang mereka menjadi PPPK akan hilang.

Baca Juga  Nurul Adha Desak Pemkab Loteng Siapkan Rumah Aman Bagi Anak dan Perempuan

Selain itu dewan lainnya juga ada yang akan mengusulkan kenaikan honor petugas kebersihan saat membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

 

Terkait hal itu, ia mengatakan perlu dikaji dahulu mana jalan yang lebih baik antara dua opsi tersebut.

 

Sebelumnya, Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M Nursiah menyetujui terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.

Baca Juga  Dewan Murdani Tawarkan Solusi Pengelolaan Limbah Tahu-Tempe di Jonggat

“Seiring berjalan waktu dengan berbagai aktivitas dan bertambah volume, jenis, dan karakteristik sampah yang dihasilkan sehingga pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komperhensif secara terpadu dari hulu ke hilir,” katanya dalam sidang paripurna DPRD, Senin (26/2/2024).

Diketahui jumlah penduduk terbanyak kedua di NTB adalah Lombok Tengah dengan jumlah 1.082.573 jiwa. Sampah yang dihasilkan setiap hari oleh satu orang sekitar 0,7 kilogram perkapita atau setara dengan 757,8 ton sampah perhari.

Baca Juga  Komisi IV Pertanyakan Pengangkatan Kapsek Diduga Tak Memenuhi Syarat

Dalam Ranperda tersebut biaya pengelolaan sampah dialokasikan paling sedikit 1 persen dari APBD setelah dikurangi belanja pegawai yang detailnya akan diatur dalam Perbup.

 

Sementara pengelolaan sampah di desa dimungkin dapat dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sesuai dengan kondisi serta kemampuan masing-masing desa.

Kata wabup, hak masyarakat baik individu ataupun secara kelompok untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat telah diatur dalam konstitusi UUD 1945, dan pemerintah bertanggung jawab atas hal tersebut.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.