LOMBOK – Puluhan massa dari Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ngamuk dan merobohkan gerbang kantor bupati. Awalnya massa aksi terlibat saling dorong dengan pihak kepolisian dan berakhir mendobrak gerbang pintu utama kantor bupati setempat, Rabu siang (24/7/2024).
Situasi yang sempat memanas, massa kemudian diterima langsung oleh Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri didampingi Sekda dan sejumlah pejabat lainnya.
“Semoga apa yang kita tuntut bisa terjawab oleh bupati, jangan membela cukong-cukong yang menyakiti rakyat,” kata korlap aksi sekaligus Ketua Yayasan Insan Peduli Umat NTB, Supardi Yusuf di lokasi.
Dalam kesempatan itu, pendemo menyampaikan sejumlah tuntutannya. Salah satu, meminta Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Lombok Tengah untuk menandatangani surat tuntutan mereka terkait batas sempadan pantai minimal berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi dari daratan di wilayah Pantai Areguling Desa Tumpak, Pantai Gerupuk, Desa Sengkol dan Pantai Kuta, bahkan Pantai Selong Belanak.
Kata Supardi, berdasarkan undang-undang nomor 27 Tahun 2007, undang-undang nomor nomor 01 Tahun 2014, Perpres Nomor 51 Tahun 2016, UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan UU nomor 23 Tahun 2014.
“Maka dengan itu bangunan yang berdiri di sempadan Pantai Areguling harus dirobohkan karena melanggar Perda,” katanya.
Selain itu massa juga meminta menetapkan kawasan tanah terlantar di wilayah Tebuak, Areguling, Pancor, Petule, dan Mawun di DesaTumpak serta wilayah Pantai Teomang-omang Kecamatan Praya Barat karena telah lama tak dikelola oleh investor, serta memberantas mafia tanah di kawasan selatan yang merugikan masyarakat.
Supardi mengungkapkan, sejumlah masyarakat mengaku pernah jadi korban intimidasi oleh pihak investor bahkan sejumlah orang sudah masuk penjara karena mempertahankan haknya atas lahan mereka.
“Kami minta hentikan intimidasi dan kesewenang-wenangan kepada masyarakat kami, pihak investor ini membayar orang untuk memusuhi masyarakat sendiri, saling adu,” sebutnya.
Massa juga meminta ketegasan Pemkab Lombok Tengah terkait jalan perkampungan yang diklaim oleh investor. Dan ini menjadi gejolak di bawah.
Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri yang menerima massa aksi mengatakan pihaknya tidak bisa menandatangani surat tuntutan masyarakat dengan sejumlah alasan.
“Bukan karena tidak menghargai aspirasi masyarakat,” kata bupati di hadapan massa aksi.
Bupati berjanji akan mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat bersama pimpinan DPRD, BPN /ATR dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Karen banyak Perbup dan itu makanya dibuka kembali, ada peraturan perundangan yang baru itulah kita mundur selangkah untuk memikirkan mudarat dan manfaatnya kepada masyarakat,” tegas bupati.(nis)