KPK Pasang Plang Perusahaan Nunggak Pajak di Mawun Lombok Tengah

oleh -1936 Dilihat
FOTO ISTIMEWA FOR KORANLOMBOK.ID / Ini plang spanduk yang dipasang KPK dan Pemkab Lombok Tengah di Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut.

 

LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Lombok Tengah turun memasang plang perusahaan nunggak bayar pajak di Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Senin sore (12/8/2024).

Pemasangan plang oleh KPK dalam rangka pemberitahuan jika perusahaan yang mengelola lahan di Mawun belum melunasi kewajiban pajaknya.

Di dalam tulisan plang yang dipasang KPK dan Pemkab, perusahaan diminta segera melakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan paksa sesuai UU Nomor 19 tahun 2000. Di dalam plang spanduk itu, ditulis bagi yang merusak / mencabut spanduk ini melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Gawat! NTB Tertinggi Pernikahan Anak di Indonesia

Informasi yang dihimpun redaksi Koranlombok.id dari masyarakat di Mawun. Pemasangan plang dilakukan pihak KPK bersama Pemkab sore hari. Setelah itu rombongan ini tidak menyampaikan apapun kepada masyarakat setempat.

Sepengetahui masyarakat, lahan yang dipasang plang oleh KPK dan Pemkab ini dulunya dikelola oleh PT. PT Anugerah Tarta Pusaka Aratika yang bermarkas di Cakra, Kota Mataram.

“Kalau tidak luas lahan ini 331 hektare yang diklaim perusahaan. Tapi informasi dari pemerintah desa seluas 370 hektare,” ungkap tokoh masyarakat setempat Marzun melalui sambungan telepon, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga  Selain Kereta Gantung Menuju Rinjani, Akan Dibangun Juga Jembatan Kaca

Menurut informasi, kata Marzun, perusahaan ini diduga nunggak pajak 3 tahun. Selain nunggak, masyarakat sejak lama menyesalkan karena perusahaan tak kunjung melakukan pembangunan.

“Jadi lahan ini ditelantarkan sama mereka (perusahaan, red),” bebernya.

Sebelum masyarakat mengambil alih lahan yang sebelumnya ditelantarkan pihak perusahaan tahun 1989. Dulunya lahan ini digarap masyarakat setempat.

“Sekarang kami ambil lagi daripada ditelantarkan, ya kami yang bayar SPPT nya beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.

Baca Juga  Sekwan Mulai Persiapkan untuk Pelantikan Anggota Dewan Loteng

“Dulu di tanah ini kami ambil daun kelapa kering saja kami disanksi perusahaan. Kami dijajah pokoknya dulu,” sambungnya.

 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah  Baiq Aluh Windayu membenarkan jika pihaknya telah turun bersama KPK memasang plang nunggak pajak.

Sayangnya, Aluh tak menceritakan detail alasan dilakukan pemasangan plang dan luas lahan perusahaan di Mawun.

“Nggih,” jawab singkat via wa.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.