Gawat! Lombok Tengah Zona Merah Rawan Konflik Sosial

oleh -1344 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menandatangani SK pedoman penanganan konflik social di Ballroom Kantor Bupati, Kamis (12/9/2024).

LOMBOK – Berita kurang baik datang untuk Lombok Tengah. Disebutkan jika Lombok Tengah daerah berkategori zona merah dalam kerawanan konflik social. Hal ini disampaikan Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya.

Dalam kesempatan itu, Firman mengungkapkan agar pembangunan di daerah dapat tumbuh dengan baik maka tidak terlepas dari kondusifitas keamanan.

“Kita termasuk zona merah, seperti awal tahun lalu saya tidak perlu menyebutkan tapi kita juga menghadapi konflik sosial di masyarakat,” ungkapnya saat membuka acara sosialisasi pedoman penanganan konflik sosial di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah Kamis, (12/9/2024).

Baca Juga  Heboh, Penolakan Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Saat Sambutan Gubernur

Kata Sekda, kebanyakan konflik sosial yang terjadi diawali oleh konflik individu yang melebar luas dan eskalasinya semakin tinggi dan rumit. Sehingga membutuhkan waktu lama untuk diselesaikan.

Oleh karena itu, sejumlah lembaga milik pemerintah dan stakeholder lainnya yang mengurusi hal tersebut perlu dioptimalkan dalam gerak yang sama dan akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah Nomor 246 Tahun 2024 tentang pedoman penangan konflik sosial.

“Ini yang akan menjadi perhatian kita bersama di dalam menyelesaikan konflik sosial yang terjadi dari identifikasi, pencegahan, penanganan sampai dengan penangan pasca konflik,” tegasnya.

Baca Juga  Alasan Rohmi Pilih Firin Sebagai Pendamping Pilgub NTB

Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lombok Tengah, Murdi mengungkapkan SK tersebut bukan SK biasa karena menyangkut pedoman teknis yang akan diatur bagaimana desain kelembagaan, bagaimana pekerjaan dilakukan sampai dengan penataan sumberdaya manusia dalam jangka menengah dan panjang.

Kedepan SK tersebut akan dijadikan Perbup dahulu kemudian setelah itu akan diusulkan juga sebagai Perda.

 “Kalau proses kan lumayan panjang kalau sekarang karena ada revisi UU nomor 11 tahun 2012 waktunya nggak cukup,” tuturnya.

Baca Juga  APBD Minim, Ketua DPRD Loteng Akan Konsultasi Soal Hosting Fee

Pada tahun sebelumnya, disebutkan Murdi, ada 20 kasus konflik sosial yang ditangani pihaknya, sementara sampai bulan September 2024 konflik yang berhasil ditangani yakni 1 kasus berlatar belakang sosial antara Desa Ketara dan Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut. Kemudian ada 8 kasus ekonomi karena terbatasnya akses pekerjaan dan mata pencaharian, serta 2 kasus politik.

Pada Pilkada tahun ini, ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan dewasa dalam menghadapi perbedaan pilihan terutama pada saat masa kampanye, selain itu jangan sampai melakukan perbuatan main hakim sendiri.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.