Kasus Ijazah Palsu, Dewan Nursa’I Dapat Bantuan Hukum DPW PPP NTB

oleh -2038 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua DPC PPP Lombok Tengah (H.M Mayuki)

LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah Lalu Nursa’I akan mendapatkan bantuan hukum dari DPW PPP Provinsi NTB. Dewan dua periode itu akan dibantu tim hukum dari partai setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C untuk kepentingan maju di Pileg 2024.

Ketua DPC PPP Lombok Tengah H.M Mayuki menegaskan terkait kasus hukum yang menjerat salah satu kader sekaligus anggota DPRD. Pihaknya menegaskan belum ada pembahasan soal akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Lebih-lebih dalam AD/ART partai jelas soal seperti ini menjadi wewenang pimpinan pusat dan pimpinan provinsi.

Baca Juga  Tujuh Desa Krisis Air Bersih, Warga di Lombok Timur Terpaksa Beli Air

Dijelaskan mantan pimpinan DPRD Lombok Tengah ini, di dalam AD/ART Pasal 13 ayat 4 ada poin-poin yang harus dikaji terkait status Nursa’i. Dimana ada poin yang mengatakan akan diberhentikan sementara atau menunggu kasus inkrah baru akan diberhentikan.

“Masalah PAW atau tidak itu tergantung dari AD/ART, kita tidak melangkahi dan makanya kami sekarang ini sifatnya masih koordinasi sama pimpinan wilayah dan pimpinan pusat apa yang harus kami lakukan, supaya kajiannya kami sama,” tegasnya kepada media, Senin (28/10/2024).

Baca Juga  Pemekaran Lombok Timur Sulit Terwujud, Usulan Belum Masuk Kemendagri

Diungkapkan Mayuki, bantuan hukum kepada Nursa’i telah diberikan oleh DPW PPP NTB. Soal hasil pihaknya di DPC masih menunggu informasi lebih lanjut.

“Apakah kasus ini ada kepentingan politik, kemudian ada menggoreng. Kami prinsipnya siapapun yang memiliki kursi di Dapil tersebut terutama dari PPP merupakan pilihan terbaik masyarakat,” katanya.

Terlepas dari kasus ini, empat orang kadernya di Dapil yang sama dengan Nursa’i juga mendapatkan suara bagus. Mereka berarti dipandang sebagai figur yang baik karena dipilih oleh masyarakat.

Baca Juga  Gilir Siswi SMP, Sembilan Orang jadi Tersangka di Lombok Tengah

“Sekarang masalah yang kita hadapi ini nomor urut satu yang jadi pemenangnya, berkaitan hal itu kajian-kajian tergantung koordinasi dengan provinsi kajiannya seperti apa karena kita tidak berani menindak lebih jauh dahulu,” tegasnya lagi.

Disamping itu, Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah juga masih belum memberikan rekomendasi terkait kasus tersebut. Ia berharap ada jalan terbaik terkait masalah itu.

“Kita juga nggak mau lama-lama menyelesaikan masalah, mudahan saja ada jalan terbaik,” harapnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.