Polemik Panjang SDN 1 Jangkih Jawa, Komisi IV Turun Tangan

oleh -509 Dilihat
FOTO ISTIMEWA FOR KORANLOMBOK.ID / Wakil Ketua Komisi IV dan anggota saat menunjukkan data bersama Kepala Dikbud Lombok Tengah di SDN 1 Jangkih Jawa.

LOMBOK – Polemik kepemilihan lahan di atas bangunan SDN 1 Jangkih Jawa, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah belum ada ujungnya. Kondisi ini membuat Komisi IV DPRD Lombok Tengah turun tangan. Para wakil rakyat langsung turun ke lokasi, Selasa (5/11/2024) siang.

Saat turun ke lokasi, Komisi IV begitu banyak memperoleh informasi seputar polemik lahan SDN 1 Jangkih Jawa. Mulai dari pengakuan UPTD kecamatan atau koordinator wilayah (Korwil), pemerintah desa, pihak sekolah hingga kepala dusun. Di lokasi juga ikut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah Lalu Idham Khalid.

Diawali dari pengakuan Korwil yang menyampaikan bahwa setiap hari pihaknya menerima aduan dari sekolah atas kejadian yang sering dialami di sekolah. Mulai dari adanya gangguan berupa bangku dan meja tiba-tiba hilang, kuci dirusak, pintu dirusak, jendela juga ikut dirusak. Sehingga membuat Korwil menyarankan pihak sekolah untuk menempuh jalur hukum.

“Kami juga pernah dipanggil oleh DPRD besama Kepala Desa Mangkung terkait dengan kejadian tersebut sehingga dari DPRD menyarankan untuk melaporkan kepihak berwajib, tetapi atas saran dari kepala desa untuk tetap menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur musyawarah dan kekeluargaan,” cerita pihak Korwil yang tidak menyebutkan identitasnya.

Dari pengakuan Korwil, pihaknya berharap agar bagaimana permasalahan ini selesai dan tidak ada lagi gangguan yang akan menghambat proses belajar dan mengajar di sekolah.

Di tempat yang sama, Sekdes Desa Persiapan Jangkih Jawa Sahrun menyampaikan, dalam masalah ini awalnya bersumber dari soal lahan yang berada di sebelah selatan sekolah. Sebab, lahan tersebut telah ada sertifikat ganda.

Baca Juga  Anggota Dewan Tolak Pilkades Sistem E-voting Bermunculan

“Sehingga saya mewakili masyarakat meminta kepada pemernitah daerah untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut, supaya tidak ada klaim lagi entah itu diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum,” tegasnya.

Ditambahkan Kades Mangkung Lalu Fahrurrauzi, katanya titik tekan dari permasalahan ini adalah lahan, dimana lahan diklaim kembali oleh ahli waris dengan alasan selama ini tidak pernah ada pemindahan kepemilikan yaitu dari pemilik awal kepada Pemkab, apakah dalam bentuk hibah, jual beli atau sebagainya, dikarenakan kalau mengacu kepada sertifikat maka sertifikat bisa dikatakan juga cacat hukum.

“Kami minta warkahnya dulu seperti apa di BPN, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dikbud Lombok Tengah Lalu Idham Khalid menyampaikan untuk permasalahan sengketa tanah di SDN 1 Jangkih Jawa, dari dinas pernah dipanggil oleh Wakil Ketua DPRD Lalu Sarjana. Pihanya dipanggil yang juga dihadiri Sekda dan Kepala BKAD.

“Pemanggilan kami atas dasar keresahan masyarakat terkait dengan adanya sekolah yang akan ditutup dikarenakan adanya sengketa tanah dengan warga. Sehingga kesimpulan pertemuan tersebut adalah kami bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang ada di SDN 1 Jangkih Jawa,” ungkapnya.

Dibeberkan Idham, pemerintah daerah memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1996, sementara dari pihak yang mengklaim tanah memiliki sertifikat yang diterbitkan tahun 2019.

Katanya, setelah menyandingkan kedua sertifikat tersebut, dari dinas mempertanyakan bahwa yang mana yang menjadi persoalan pada sengketa tahan tersebut, sehingga pada pertemuan itu disampaikanlah bahwa yang menjadi titik persoalannya adalah, adanya sebidang tanah yang terletak disebelah selatan sekolah yang berbatasan langsung dengan tanah kepala dusun.

Baca Juga  Fraksi PKS di Loteng Tolak Keras Kedatangan Timnas Israel U-20

“Yang menjadi persoalan tersbut pada kedua sertifikat yang telah tercantum atas nama pemilik yang sah, dikarenakan kesibukan pemerintah daerah pada waktu itu yang memiliki banyak kegiatan dan akan mendekati tahun politik lama kelamaan sengketa tanah tersebut terlewatkan penyelesaiannya,” katanya.

Ditambahkan Idham, sengketa tanah ini juga berimbas pada pekerjaan yang dibangun melalui DAK, dimana pada proses pengerjaan pembangunan ruang kelas baru tidak diijinkan oleh kepala dusun sebagai orang yang mengklaim tanah tersebut sementara pengerjaan pembangunan sekolah tersebut memiliki batas waktu penyelesaiannya.

“Dari informasi yang didapat oleh dinas bahwa pembangunan gedung baru sekolah itu distop karena kepala dusun yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, tidak diikutsertakan dalam pembangunan sekolah oleh pemerintah daerah,” katanya.

Ditambahkan dia, bulan Oktober kemarin penyegelan ruang kelas kembali dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga proses belajar siswa-siswi menjadi terganggu.

“Tetapi oleh kami dan pihak sekolah membongkar paksa pintu ruang kelas sehingga bisa dibuka dan digunakan kembali untuk ruang belajar siswa sisinya,”

Disamping itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani menegaskan terkait dengan legal standing kepemilikan pemerintah daerah khususnya SDN 1 Jangkih Jawa ini, setelah pihaknya mempelajari bukti yang ada, maka dapat kami simpulkan bahwa bukti kepemilikan yang sah atas nama pemerintah daerah yang dibuktikan dengan penerbitan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN dengan batas dan luas sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat.

“Terkait dengan klaim yang disampaikan oleh pak Kadus terkait dengan kepemilikan tanah itu bisa ditempuh melalui jalur hukum, namun kami dari komisi IV DPRD berharap untuk mengedepankan asas musyawarah dan kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  107 Rumah Terendam Banjir di Wilayah Praya Timur

Dikatakan Hamzan, pihaknya prihatin melihat kondisi sekolah yang sudah tidak layak pakai ini, namun disisi lain ketika ingin memberikan perhatian yang lebih terhadap sekolah tersebut, pihaknya masih terganjal dengan adanya persoalan sengketa lahan.

“Kami juga dari Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah berharap kepada pihak yang mengklaim tanah tersebut menjadi tanah miliknya supaya duduk bersama dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahannya, jangan sempai mengganggu aktivitas sekolah apalagi sampai menyegel sekolah, karena kalau sampai itu terjadi kami dari Komisi IV DPRD berhak untuk merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menempuh jalur hukum atas tindakan tersebut,” tegasnya.

Hamzan menambahkan, dalam persoalan ini Komisi IV sama sekali tidak berpihak kepada pemerintah daerah ataupun kepada bapak, tetapi apa yang disampaikan oleh bapak kades dan bapak sendiri persis sama.

“Untuk itu, kepada bagian asset kami akan bersurat nanti  untuk kita ketemu di Komisi IV untuk bagian asset menyurati BPN meminta warkah dasar terbitnya sertifikat ke pemerintah daerah, supaya semuanya jelas status kepemilikan yang sah atas sengketa tanah di sekolah ini,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada bagian asset daerah untuk bersurat kepada BPN agar bisa menyampaikan warkah atau alas hak awal mula pemerintah daerah mendapatkan atau menguasai lahan SDN 1 Jangkih Jawa dari dulu hingga sekarang.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.