LOMBOK – Polemik tambang galian C di sejumlah titik di Kabupaten Lombok Timur menimbulkan gejolak panjang.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengungkapkan hal mencengangkan yang terjadi di lokasi tambang.
Dimana, Kasat membenarkan adanya laporan dari pihak penambang terhadap masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana pengerusakan, pembakaran dan baru terungkap adanya kasus dugaan penganiayaan di laokasi tambang. Kejadian itu terjadi saat Asisten II Setda Pemprov NTB turun melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin (4/11/2024) sore.
“Laporannya ada, untuk jumlahnya belum bisa saya rincikan,” tegasnya di Polres setempat, Rabu (6/11/2024).
Kepada media, Kasat menegaskan jika pasca adanya laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di lokasi kejadian. Pemasangan police line kata dia, telah dilakukan di lima lokasi tambang di Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji dan Desa Kalijaga Baru, Kecamatan Kalija, Selasa kemarin.
“Korban juga sudah kita visum, prosesnya tetap berlanjut,” tegasnya lagi.
Menurut dia, tindakan pengerusakan tersebut tidak dibenarkan, sebab melanggar hukum terlebih tindakan tersebut dapat merugikan pihak lain. Sehingga pihaknya mengimbau agar para pihak tidak melakukan kegiatan main hakim sendiri namun mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah situasi menjelang Pilkada 2024, dirinya atas nama Kasat Reskirm menekankan agar masyarakat selalu menjaga situasi kamtibmas di tengah masyarakat untuk menjaga kondusifitas.
“Kita tangani, kita sudah miliki bukti- bukti,” tutupnya.(fen)