LOMBOK – Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah, Muhammad Nazim mengungkapkan, ada sebanyak 605 lembaga PAUD non formal dari total 1001 lembaga belum memperpanjang izin operasional dan terancam akan ditutup.
Nazim meminta kepada pihak yayasan agar segera melakukan perpanjangan terlebih syarat untuk perpanjangan saat ini telah dipermudah Dikbud.
“Dulu perpanjangan izin operasional untuk PAUD non formal setiap 2 tahun sekali, sekarang menjadi 5 tahun sekali sama dengan lembaga PAUD formal. Begitu juga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah dihapus artinya sudah dipermudah,” katanya kepada media, Senin (14/4/2025).
Dalam kesempatan ini, pihaknya mendorong lembaga PAUD non formal yang belum melakukan perpanjangan agar segera mengurus perpanjangan izin operasional agar tidak dianggap illegal.
Sementara itu pihaknya telah membuat surat edaran (SE) dan telah menugaskan staf untuk melakukan verifikasi ulang mengenai izin PAUD non formal yang ada.
Nantinya bagi yang tidak melakukan perpanjangan sampai batas waktu ditentukan, maka pihaknya akan melakukan penututupan dan tidak bisa memberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
“Memang mengenai perizinan bukan kita yang urus tapi Dinas Perizinan dan kita tapi berikan rekomendasi, kami memberikan batas waktu sampai 31 Mei 2025,” pungkasnya.(nis)
Yg bermasalah bukan lembah paud tapi dari pihak pemberi izin saja yg mempersulit lembaga untuk perpanjangan.