LOMBOK – Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely terungkap. Polisi menetapkan istri Esco inisial, RC menjadi tersangka dalam kasus kematian anggota Intel Polsek Sekotong ini. Penetapan status RC menjadi tersangka setelah tim gabungan Polres Lombok Barat dan Polda NTB melaksanakan gelar perkara, Jumat 19 September 2025 sore.
“Kami menetapkan istri korban sebagai tersangka,” kata singkat, Kabid Humas Polda NTB, Kombespol M. Kholid.
Sayangnya, pihak Polda NTB belum mau mengungkapkan apa motif kasus pembunuhan ini.
Video Wawancara Jurnalis Koranlombok :
Kasus ini berawal dari penemuan mayat pria tanpa identitas di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar Pukul 11.30 wita. Informasi awal disampaikan Kepala Dusun Nyiur Lembang yang melaporkan adanya penemuan mayat.
Informasi yang dihimpun Koranlombok.id, identitas mayat tersebut diduga kuat anggota polisi bernama Esco Faska Rely. Di saku celana dikenakan, ditemukan ada HP, jam tanggan yang digunakan dan konci motor.
Kronologi penemuan mayat ini. Sekitar pukul 11.30 wita Amaq Siun hendak mencari ayamnya yang hilang di bukit belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung. Saat melakukan pencarian Amaq Siun menemukan sesosok mayat pria sudah dalam keadaan terlentang di bawah pohon dengan keadaan terikat tali. Kemudian saksi mendekati mayat tersebut untuk memastikan dan benar bahwa sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan leher terikat tali, wajah rusak dan badan sudah membengkak.(red)







