Jubir Banggar DPRD Minta Evaluasi Optimalisasi PAD dari Penerimaan Pajak

oleh -102 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua Pansus II DPRD Lombok Tengah / Ahmad Syamsul Hadi

 

 

LOMBOK – Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah kebupaten dalam sidang paripurna, Jumat 28 Agustus 2026.

Di antaranya, terkait optimalisasi  dan penguatan kemandirian  fiskal daerah, daerah perlu melakukan langkah-langkah strategis,  terukur,  terintegrasi dan  berkelanjutan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  pada  seluruh  perangkat  daerah  sesuai  dengan kewenangan,  tugas,  fungsi,  serta  potensi  sumber pendapatan yang dimiliki.

 

“Optimalisasi PAD tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab  Bapenda,  tetapi  harus  menjadi  tanggung  jawab bersama seluruh perangkat daerah yang memiliki potensi dan kewenangan dalam menghasilkan pendapatan daerah,” tegasnya.

 

Setiap perangkat  daerah perlu  memiliki  target penerimaan  yang  realistis,  basis  data  yang  akurat, strategi pencapaian yang jelas, serta indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala. Hal ini penting seiring  dengan  bertambahnya  objek  pajak  dan Retribusi pada tahun anggaran 2027.

Baca Juga  Dewan Ahmad Tekankan Tiga Hal Jelang Mutasi Pejabat di Lombok Tengah

 

Langkah optimalisasi ini, kata Ahmad, harus diarahkan pada perluasan  basis  penerimaan,  peningkatan  kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, penggalian potensi pajak Dan retribusi yang belum tergali, serta pengurangan ketergantungan  terhadap pendapatan transfer dalam rangka  memperkuat  kemandirian  dan  kapasitas  fiskal daerah.

 

“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa peningkatan basis penerimaan tersebut  memberikan  kontribusi  nyata  terhadap peningkatan PAD dengan  penetapan  target  yang didasarkan  pada  potensi  riil  dan  perhitungan  yang rasional serta dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

 

DPRD juga mendorong Pemda Loten perlu mempercepat pemutakhiran dan  integrasi  basis  data  perpajakan,  termasuk menuntaskan pemutakhiran data Nomor Objek Pajak (NOP)

PBB – P2 secara menyeluruh dengan memastikan kesesuaian data objek pajak, subjek pajak, luas dan peruntukan objek pajak, serta kondisi riil di lapangan.

 

Selain itu mereka juga meminta Pemda  perlu  melakukan intensifikasi  dan  ekstensifikasi  pendataan  terhadap wajib  pajak  baru,  khususnya  usaha  perhotelan,  vila, penginapan,  restoran,  dan  usaha  sejenis  yang  belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Baca Juga  Dewan Loteng Terpilih Diharap Lebih ‘Bergigi'

 

Untuk mendukung hal tersebut, ungkapnya Pemda perlu terus memperbarui dan mengoptimalkan digitalisasi  sistem  pengelolaan  pajak  dan  retribusi daerah, tidak hanya untuk kemudahan pembayaran, tetapi juga untuk pendataan wajib pajak, pemantauan transaksi, pengawasan pembayaran, rekonsiliasi penerimaan secara real time, serta integrasi data antar-OPD.

Selain itu, Ahmad mengatakan Banggar juga memandang perlu dilakukan kajian yang komprehensif dan berbasis data terhadap realisasi pajak daerah, karena realisasi penerimaan dinilai belum sepenuhnya  berbanding  lurus  dengan  potensi  riil perekonomian daerah.

 

Nantinya kajian tersebut perlu mencakup tingkat kepatuhan wajib  pajak,  perkembangan  aktivitas  ekonomi,  potensi pajak  yang  belum  tergali,  efektivitas  mekanisme pemungutan dan pengawasan, serta kesesuaian antara data perizinan dan data perpajakan.

Baca Juga  Dapur MBG Akan Dibangun, Dewan Ahmad Minta Pemkab Pahami Alur Kerjasama

 

Banggar juga meminta Pemda juga perlu melakukan peninjauan dan evaluasi secara berkala terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), khususnya pada kawasan strategis yang mengalami  perkembangan ekonomi, investasi, pembangunan, dan peningkatan nilai properti  yang signifikan. Evaluasi NJOP tersebut juga harus berdasarkan perkembangan nilai pasar, kondisi riil objek pajak, asas kewajaran, kepastian hukum, kemampuan masyarakat, dan keadilan dalam pemungutan pajak.

 

Sementara itu khusus terhadap BPHTB di kawasan wisata, Badan Anggaran meminta Pemda melakukan kajian dan peninjauan terhadap penerapan tarif dan mekanisme pengenaannya,  khususnya  bagi  masyarakat  lokal.

 

“Kebijakan tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi PAD, perlindungan masyarakat lokal, keadilan  perpajakan,  dan  terciptanya  iklim  investasi yang sehat, dengan tetap berpedoman pada kewenangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.