LOMBOK – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah, Legewarman buka suara terkait dua anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial SM dan M dililit kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021 – 2022.
BK menyampaikan, pihaknya saat ini belum bisa mengambil tindakan karena proses hukum masih berjalan dan masih menjadi tugas serta wewenang Aparat Penegak Hukum (APH). Namun ketika masalah tersebut telah dinyatakan inkrah di pengadilan baru BK dapat mengambil sikap.
Sementara itu, kata Lege, sebelumnya tidak mengetahui kasus yang dialami oleh dua wakil rakyat tersebut karena menyangkut urusan pribadi mereka.
“Itu kan baru tersangka, belum tentu bersalah. Nanti ketika setelah ada keputusan dari pengadilan baru bisa kita proses,” ujarnya kepada jurnalis koranlombok.id, Kamis (15/8/2024).
Kendati saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, ucap Lege hal itu tak mempengaruhi proses pelantikan salah satu dari mereka sebagai dewan terpilih pada masa jabatan 2024 – 2029 yang akan dilantik pada 28 Agustus.
“Bisa dilantik di tahanan kalau memang ditahan, tapi ini kan masih status awal saja,” katanya.
Sementara itu mekanisme pihaknya dalam menetukan sanksi adalah dengan cara melakukan penyelidikan, mulai dari mengumpulkan bukti dan jika merupakan permasalahan hukum, maka berpatokan apakah sudah diputuskan oleh pengadilan atau belum.
“Ini yang dijadikan dasar oleh BK, tapi ini nanti urusan BK periode berikutnya. Tapi secara prosedural ya begitu,” ujarnya.
Terkait kasus yang melilit dua anggota dewan dari PKS, Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Tengah H. Ahmad Supli mengatakan menghormati proses hukum tetap berjalan.
Sementara itu pihak di internal PKS tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mereka, karena merupakan permasalah pribadi dan dari awal tidak ada sangkut pautnya dengan partai.
“Itu jadi ranahnya yang bersangkutan, kebetulan saja beliau ini menjadi anggota kami di Fraksi PKS,” tegasnya.
Secara detail, Supli tidak mengetahui pasti titik kesalahan mereka dalam program tersebut, menurut informasi yang dirinya ketahui niat mereka baik untuk membantu masyarakat yang ingin berusaha berternak sapi.
“Mudah-mudahan teman-teman ini tidak melakukan hal yang membuat mereka harus menjadi tersangka,” ucapnya.(nis)





