PH Mantan Bendahara BLUD RSUD Praya Menilai Jaksa Tidak Cermat

oleh -2505 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya, Baiq Prapningdiah saat mengikuti sidang lanjutan, Kamis (16/3/2023).

LOMBOK – Panasehat Hukum (PA) terdakwa Baiq Prapningdiah, Lalu Piringadi menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam mengidentifikasi kedudukan dan kapasitas mantan bendahara pengeluaran dalam mengelola dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2020. Hal ini disampaikan PH dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (16/3/2023).

Selain itu, Piringadi juga menyebutkan jika JPU mengkaitkan kapasitas terdakwa selaku bendahara pengeluaran dengan tanggungjawab yang sama dengan seorang bendahara pengeluaran yang anggaran bersumber dari APBD.

Baca Juga  Pendemo Minta Kapolres Dicopot, Begini Respons AKBP Iwan Hidayat

“Jadi beda, tanggungjawab tidak semua sama. Tergantung dana yang dikelola,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Jumat (17/3/2023).

Piringadi juga menyinggung penahanan langsung dilakukan jaksa 24 Agustus 2022. Sementara jaksa belum memiliki bukti atau dasar hasil audit kerugian Negara. Mislanya, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara menetapkan seseorang menjadi tersangka minimal memiliki dua alat bukti sesuai dengan KUHP. Ini juga berdasarkan Peraturan Meneteri Dalam Negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD.

Baca Juga  Usulan Pemekaran Desa Tidak Lolos, Dewan Rifa’i Keluarkan Ancaman

Sementara itu kata Piringadi, JPU menuduh terdakwa melakukan dugaan mark up dalam pengelolaan barang dan jasa. Sedangkan JPU tidak bisa menjelaskan standar harga yang dijadikan sebagai patokan harga.

“Jadi mark up disebut jaksa tidak jelas,” katanya.

Disamping itu, dalam surat dakwaan jaksa terutama dalam mendiskripsikan kedudukan BLUD RSUD Praya terkandung pandangan hukum yang keliru oleh jaksa. Padahal dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD. Status BLUD RSUD Praya sebagai entitas yang memiliki sejumlah perbedaan dengan SKPD.

Baca Juga  Narkoba Bukan Solusi, Hanya Tambah Masalah

“Sehingga terang dan jelas pengelolaan keuangan BLUD dengan SKPD tidak sama. Sidang lanjutan akan kembali digelar 27 Maret agenda tanggapan JPU atas eksepsi,” pungkasnya.(dk)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.