Ibu dan Lima Anaknya Dilaporkan ke Polisi, yang Lapor Anak Kandung

oleh -2364 Dilihat
FOTO JUNITA JURNALIS KORANLOMBOK.ID Ibu Ra’yah, 50 tahun bersama kuasa hukum yang dilaporkan oleh anak kandungnya, Rabu (11/10/2023).

LOMBOK – Seorang ibu bernama Ra’yah, 50 tahun dan lima orang anaknya dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Lombok Barat. Baru diketahui yang melayangkan laporan ke kepolisian adalah anak kandungnya sendiri, H. Saerozi warga Desa Montong Are, Kecamatan Kediri.

Ini video wawancara eksklusif:

 

 

 

Ibu Ra’yah dan lima orang anaknya dilaporkan atas tuduhan telah melakukan perusakan dan pemakaian tanah tanpa izin di Dusun Nyiur Gading, Desa Montong Are. Kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian 12 September 2023.

Baca Juga  Truk Tangki Solar Diduga Hilang, Kapolres Loteng Diminta Klarifikasi

“Ini kasus ibu yang dilaporkan oleh anak kandungnya. Dulunya kasus seperti ini kita dengar terjadi di Jawa, tapi sekarang terjadi juga di tanah Sasak,” terang kuasa hukum ibu Ra’yah, Bukhari Muslim, Rabu (11/10/2023) kepada media.

Menurut Bukhari, pihaknya sangat menyayangkan kasus ini bisa bergulir ke meja pihak kepolisian. Harusnya kasus internal keluarga seperti ini bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama.

“Anak yang lapor ibunya ini seorang tokoh agama di Desa Montong Are,” bebernya.

Dalam kasus itu, pihaknya mengaku sudah mendatangi penyidik Polres Lombok Barat menanyakan kronologis kasus tersebut. Namun dijelaskan penyidik, polisi hanya menerima dan memproses setiap aduan dan laporan yang masuk.

Baca Juga  FOGER Resmi Berdiri, Bukti Kebangkitan Pemuda Aik Meneng Dimulai

“Kami Hari Jumat kemarin sudah ke polres,” terangnya.

Selain ke Polres, kuasa hukum juga mengaku pernah mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat. Di sana pihaknya menanyakan dasar sertifikat tanah yang jadi sumber masalah diterbitkan.

“Saudara yang lain tidak tahu tanah itu sudah ada sertifikat diterbitkan. Nah ini kami juga pertanyakan,” tegasnya.

Baca Juga  Kasus Persekusi Jurnalis Inside Lombok, Bareskrim Polri Sarankan Gelar Perkara Khusus

Dijelaskan Bukhari, dari kasus ini langkah hukum dilakukannya dengan mendatangi Pengadilan Agama karena tanah yang menjadi sumber masalah merupakan tanah warisan.

“Kami akan Pedatakan dulu, kalau keluar hasil pengadilan baru bisa Pidananya,” tegasnya lagi.

 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra yan dikonfirmasi membenarkan adanya laporan masuk ibu yang dilaporkan oleh anaknya sendiri.

“Sekarang kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya via ponsel.(jnm)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.