LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Sunting Mentas menyebutkan perlu adanya hutan yang tak hanya diatur dalam regulasi hukum namun juga secara adat agar lingkungan dapat terpelihara secara berkelanjutan.
Politikus PPP ini mengatakan ini kedepan nanti dapat mendukung dari Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Lombok Tengah tahun 2025-2045. Salah satu isu strategis yang difokuskan adalah lingkungan hidup.
“Memang harus ada suatu zona yang dilindungi melalui konservasi itu, itu betul-betul menjadi lahan yang tertutup atau terlarang sebagai lahan yang dikelola, jadi hutan lindung yang haram untuk siapapun mengelola kecuali untuk menikmati keindahan dan keasrian alam silakan,” terangnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Rabu (31//1/2024).
Sunting menyatakan di wilayah selatan hanya sedikit kawasan hutan yang terlindungi seperti di Tunak yang luasnya hanya beberapa hektare saja. Sehingga kedepan ucapnya perlu ada kawasan hutan yang disakralkan oleh masyarakat agar selalu terjaga secara berkelanjutan.
“Jadi hutan yang dilindungi oleh adat di Tunak itu, kalau di tempat lain sudah tidak ada,” bebernya.
Selain itu banyak area di wilayah selatan Lombok Tengah yang saat ini mengalami alih fungsi, yang dahulu merupakan area hutan dan perbukitan sekarang oleh masyarakat ditanami oleh jagung dan tanaman lainnya.
Terkait hal tersebut masyarakat memang kebanyakan memiliki hak pengelolaan lahan, dimana masyarakat memiliki izin pengelolaan selama sekitar 35 tahun dengan sistem tumpang sari. Namun permasalahan muncul ketika masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan membuat permukiman permanen dan mengklaim tanah negara.
“Efek kedepannya yang kita khawatirkan klaim masyarakat itu tidak bisa kita pungkiri,” katanya.
Sunting mengatakan klaim atas lahan-lahan negara yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat tersebut secara de jure memang dianggap lemah, namun secara de facto menurut undang-undang pertanahan bisa saja menjadi dasar masyarakat membuat klaim. Terlebih masyarakat bahkan telah secara turun menurun menguasai lahan.
“Dalam undang-undang pertanahan kita apabila orang menduduki, menggarap, menguasai, mengelola, selama 24 tahun secara de facto dia mendapatkan hak,” sebutnya.(nis)




