Pointer Pandangan Dr. Agus, M.SI Terkait Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada

oleh -926 Dilihat
FOTO DOK PRIBADI / Dr. Agus, M.SI

 

Oleh: Dr. Agus, M.SI

 

 

PADA prinsipnya putusan MK harus dijalankan dan pemerintah harus melakukan revisi undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan undang-undang nomor 10 tahun 2016. Waktunya masih cukup karena pemilu kita tahun 2029, namun saya berharap undang-undang baru sudah harus disahkan paling lambat tahun 2027 supaya waktu yang dimiliki penyelenggara cukup.

 

Menurut saya pola serentak yang kita terapkan pada pemilu 2024 kemarin kurang efektif baik dari sisi tata kelola pemilu maupun dari sisi kontestasi politik khususnya kontestasi di tingkat daerah. Misalnya saja calon DPRD kalah popular oleh calon presiden. Belum lagi misalnya dukungan partai terhadap presiden tidak selalu simetris dengan basis massa partai di daerah. Hal-hal semacam ini menyulitkan calon DPRD melakukan kampanye yang efektif. Sementara efek ekor jas yang diharapkan dari pemilu serentak presiden dan legislatif menurut sejumlah penelitian ternyata tidak terbukti.

Baca Juga  Dua Ekor Buaya Ditemukan di Alur Sungai Desa Teruwai

Maka putusan Mahkamah yang mengambil pola serentak pemilu nasional dan serentak pemilu daerah menurut saya merupakan langkah progresif dalam menata kedaulatan rakyat yang substantif.

Namun demikian, ada sejumlah problem yang mesti dipertimbangkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan putusan MK ini. Dilihat dari dimensi konstitusional, prnsip sistem pemerintahan kita berdasarkan amademen UUD 1945 pada tahun 2000 silam adalah memperkuat sistem presidensial. Nah jika jarak pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah 2 tahun, maka pelaksanaan visi-misi presiden di daerah bisa terhambat. Dengan begitu, pola serentak ini menghambat pemenuhan makna sistem presidensial, selain itu bisa menghambat implementasi RPJPN 2025-2045 yang sudah ditetapkan.

Baca Juga  Warga Tolak Pembangunan Klinik Anjing Oleh Investor Australia di Lombok Tengah

 

Dari dimensi tata kelola pemerintahan. Jika pemilu daerah dilaksanakan tahun 2031, maka harus ada perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2 tahun. Tentu saja perpanjangan ini membutuhkan payung hukum dan harus dikomunikasikan secara baik kepada publik agar tidak terjadi penolakan oleh publik.

Dilihat dari sisi kontestasi elektoral. Pola penyerentakan sebagaimana putusan MK ini akan memaksa elit politik lokal untuk memilih arena kontestasi. Apakah mau berkontestasi di arena kepala daerah atau arena DPRD. Dampaknya bisa saja terjadi krisis kandidat di arena kepala daerah, sebab elit politik berkualiatas yang tidak memiliki material cukup, akan memilih kontestasi pada arena DPRD. Dan situasi politik ini akan sangat menguntungkan incumbent. Hal ini kita rasakan kemarin di pilkada 2024 betapa sulitnya partai politik mencari kandidat.

Baca Juga  Pelarangan Kecimol, Warga Tuntut Ganti Rugi 12 Juta dan Kadus Dicopot

 

Selain itu, jika dilihat dari dimenasi sistem pemilu dan tata kelola pemilu, maka wacana sejumlah partai terkait pengembalian sistem pilkada langsung ke DPRD agaknya tertutup. Termasuk juga wacana penganggaran pilkada sepenuhnya melalui APBN sebagaimana yang digagas oleh sejumlah pemerhati pemilu dan NGO yang fokus pada pemilu, nampaknya sulit diwujudkan.  Namun agar pembiayaan pilkada efetif, efisien, dan tepat sasaran, maka sistem pembagian pembiayaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten serta kota harus disusun secara baik.

 

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.